Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Wabup Yon Hani: Upaya Pemerintah Dalam Memperkuat Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

photo author
- Rabu, 22 Juli 2026
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Wabup Yon Hani: Upaya Pemerintah Dalam Memperkuat Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Waingapu, MediaHumba.com - Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum atas hak-hak terhadap tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di di Kampung Adat Wundut, Desa Kambata Wundut, (Desa Persiapan Pindu Wangga Wundut), Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/7/2026). 

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ibu Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, S.Kom., M.Ap, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, SH., M.Si., anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Umbu Tamu Ridi, S.H., M.H, Forkopimcam, pimpinan perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat hukum adat.


Sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, memberikan kepastian hukum, dan mencegah sengketa. Kegiatan ini membekali masyarakat hukum adat mengenai tahapan sertifikasi mulai dari pengumpulan data fisik hingga penerbitan tanda bukti hak. 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut di Kabupaten Sumba Timur. 

Menurutnya, tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan identitas, warisan budaya, dan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berkomitmen mendukung setiap upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan.


“Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga warisan leluhur dengan nilai sosial dan budaya yang tinggi. Karena itu, pengadministrasian dan pendaftarannya perlu dilakukan secara bijak, agar dapat mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya. 

Yon Hani juga berharap agar hasil dari sosialisasi ini dapat menjadi pedoman praktis bagi perangkat daerah, desa, dan masyarakat adat dalam mengelola tanah ulayat, sehingga tercipta keseimbangan antara pembangunan, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.


Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., menegaskan bahwa kehadiran pemerintah melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukan untuk menguasai ataupun mengambil alih tanah masyarakat hukum adat, melainkan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat hukum adat terhadap wilayah adatnya.

Rezka Oktoberia menjelaskan, pengadministrasian adalah tahap awal yang dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi, yang dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas. Hasilnya kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.

"Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat," jelasnya. 


Rezka Oktoberia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berjalan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Dalam sesi sosialisasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, hadir sebagai salah satu narasumber sekaligus Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sumba Timur.

Dalam paparannya, Sekretaris Daerah menyampaikan peran Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui pembentukan Panitia masyarakat hukum adat, pelaksanaan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Umbu Ndamu juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur.


Selain itu, Angggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Umbu Tamu Ridi pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk dari sebuah kerja dan perjuangan masyarakat adat Wundut dan dukungan organisasi masyarakat sipil diantaranya (Koppesda, WALHI NTT, AMAN dan BRWA).

Menurutnya, sejak tahun 2016 dimulainya pengorganisasian komunitas, pendampingan, pemetaan partisipatif, dan pengajuan pengakuan wilayah adat, hingga tahun ini lewat dukungan pemerintah daerah telah menyetujui sebuah Surat Keputusan Bupati Sumba Timur terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat Wundut yang pertama di Pulau Sumba.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat adat, perangkat desa, dan pemangku kepentingan terkait mekanisme pengadministrasian tanah ulayat agar memiliki kepastian hukum, sekaligus tetap menghormati nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Sumba Timur.

*Liputan: Media HUMBA*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
Iklan Media Humba