Waingapu - Media Humba.com — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Waingapu kembali menunjukkan respon cepat terhadap jeritan masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan. Setelah menerima laporan keluarga terkait kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan penyandang keterbelakangan mental dan Tuna wicara di Desa Kiri Tana, Kecamatan Kambera, GMKI langsung turun tangan untuk memberikan pendampingan dan mengawal kasus yang hingga kini tidak menunjukkan progres berarti dari pihak kepolisian, (20/11/2025).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 14 Oktober 2025. Kini sudah lebih dari satu bulan sejak laporan polisi dibuat, namun pelaku belum juga ditahan.
Yang lebih memprihatinkan, pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar rumah korban tanpa rasa bersalah. Situasi ini membuat keluarga korban merasa tidak aman dan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Perbuatan pelaku di pergoki langsung oleh adik korban, keluarga menjelaskan bahwa tindak bejat tersebut terjadi siang bolong, tepat di hari itu, 14 Oktober 2025, ketika tetangga sedang berkumpul untuk acara keluarga dan suasana sangat ramai.
Dalam keterangannya, adik korban mengatakan, “Saya lihat sendiri kakak itu lakukan hal itu ke kakak saya, tapi sambil melakukan aksinya dia kasih kode ke saya dengan telunjuk di bibir, suruh saya diam.”
Fakta bahwa perbuatan keji tersebut dilakukan secara terang-terangan dan kepada korban yang memiliki keterbatasan fisik dan mental menunjukkan bahwa pelaku bertindak tanpa rasa takut dan tanpa kemanusiaan.
Jeritan orang tua korban, "Kami orang kecil, sudah tua, tidak tahu hukum , Kami hanya menunggu polisi, tapi tidak ada kejelasan, yang buat kami sakit hati, anak kami keterbelakangan mental dan bisu, tapi pelaku masih bebas seolah-olah tidak bersalah.” Ucap orang tua korban.
GMKI menilai bahwa lambannya tindakan aparat adalah bentuk pengabaian serius terhadap korban, terutama karena korban adalah penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari negara.
GMKI mendesak tindakan tegas dan cepat dari kepolisian, GMKI Waingapu menegaskan bahwa negara tidak boleh absen dalam melindungi warga rentan. Oleh karena itu, GMKI menyampaikan tuntutan kepada Kepolisian Sumba Timur:
- Segera menahan pelaku untuk menghindari ancaman lanjutan terhadap keselamatan korban dan keluarga.
- Mempercepat proses penyidikan sesuai standar penanganan kasus kekerasan seksual.
- Memberikan informasi transparan mengenai perkembangan kasus kepada keluarga korban.
- Menjamin perlindungan penuh bagi korban dan keluarga selama proses hukum berlangsung.
Umbu Kudu Janggakadu ketua GMKI Waingapu mengatakan “Keadilan tidak boleh ditunda karena penundaan adalah bentuk kekerasan baru, kami sangat berharap profesionalisme Polri dalam hal ini Polres Sumba Timur untuk tidak tebang pilih dalam hal penindakan serta penegakan hukum, tegasnya, saat di temui oleh media ini.
GMKI Waingapu berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan tercapai. GMKI menegaskan bahwa kejahatan terhadap penyandang di sabilitas adalah salah satu bentuk kekerasan paling keji dan tidak boleh di toleransi dalam bentuk apa pun.*
Liputan : Media Humba


Berita Terkait
Klarifikasi Resmi Media Humba
Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen dan Praktik Pencucian Uang: Bank BRI Cabang Waingapu dipolisikan
Kronologi Lengkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Nasabah dan Tindak Pidana Pencucian Uang Senilai 2 M oleh Salah Satu Bank Di Sumba Timur