Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen dan Praktik Pencucian Uang: Bank BRI Cabang Waingapu dipolisikan

photo author
- Sabtu, 06 Desember 2025
Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen dan  Praktik Pencucian Uang: Bank BRI Cabang Waingapu dipolisikan

Waingapu, Mediahumba.com- Bank BRI Cabang Waingapu dipolisikan atas dugaan pemalsuan dokumen nasabah dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 2 Milyar yang di laporkan oleh korban dan kuasa hukumnya Aris Manja Palit, S.H., M.H. 

Peristiwa ini bermula pada tanggal  01 Juli 2025, korban atas nama Kabubu Tarap hendak melakukan pembukaan rekening di Bank BRI Unit Pandawai. Berdasarkan informasi dari Costumer Service, bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembukaan rekening BRI pada tanggal 16 Mei 2025, pukul 20:21:47 Wita. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban meminta Costumer Service untuk dilakukan print koran. Alangkah terkejutnya korban setelah melihat print koran bahwa pada tanggal pembukaan rekening ada sejumlah uang yang di setor sebanyak 2 Milyar Rupiah. 

Uang Milliaran rupiah tersebut hanya bertahan lima hari di rekening korban, karena pada tanggal 21 Mei 2025 jam 9 Pagi, uang berjumlah fantastis itu di tarik tunai. Dan pada tanggal 22 Mei 2025 Rekening  atas nama korban ditutup dengan keterangan atas Permintaan Nasabah. 

Kuasa Hukum korban, Aris Manja Palit pada saat Konferensi Pers yang berlangsung di Restoran Casa Candara, Sabtu (06/12/2025) sangat menyayangkan perilaku Bank BRI yang menggunakan identitas cliennya secara tidak sah. 

"Kami sangat heran dengan perilaku Bank BRI Cabang Waingapu yang melakukan pembukaan rekening baru pada pukul 21.00 Wib karena setahu saya jam operasional kantor BRI hanya sampai sore hari" ungkap Aris. 

"Penggunaan identitas clien kami secara tidak sah dan tanpa sepengetahuan beliau, ini juga membuktikan bahwa pihak Bank telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen", tegas Aris.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan, pihak Bank BRI Cabang Waingapu diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena ada upaya penggelapan atau transaksi ilegal uang senilai 2 Milyar Rupiah atas nama Kabubu Tarap. 

Kasus ini telah dilaporkan oleh korban melalui kuasa hukumnya ke Polres Sumba Timur pada tanggal 05/12/2025, nomor register STTLP/B/285/XII/2025/SPKT dengan dalil Pemalsuan Dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Laporan ini didasarkan pada Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun dan UU No 8 tahun 2010 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 Miliar.

Aris mengharapkan, penyidik pada Polres Sumba Timur dapat memproses laporan ini secara transparan dan profesional sehingga pelaku mafia perbankan dapat ditemukan dan dihukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Liputan: Media Humba

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

X
Iklan Media Humba