Kronologi Lengkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Nasabah dan Tindak Pidana Pencucian Uang Senilai 2 M oleh Salah Satu Bank Di Sumba Timur

photo author
- Sabtu, 06 Desember 2025
Kronologi Lengkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Nasabah dan Tindak Pidana Pencucian Uang Senilai 2 M oleh Salah Satu Bank Di Sumba Timur

Waingapu, Mediahumba.com- Masyarakat Sumba Timur kembali dihebohkan dengan adanya kasus dugaan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang waingapu, 

Kejadian ini bermula ketika nasabah atas nama Kabubu Tarab hendak melakukan pembukaan rekening baru di Bank BRI Unit Pandawai pada tanggal 1 Juli 2025. Setelah menyerahkan identitas untuk dicek oleh CS (Costumer Service) Bank BRI, ternyata yang bersangkutan telah memiliki Buku Tabungan BRI yang dibuat pada Bank BRI Cabang Waingapu. 

Mendengar informasi tersebut, Kabubu Tarap sangat heran dan tidak percaya, karena setahunya, ia tidak pernah melakukan pembukaan rekening di Bank BRI Cabang Waingapu. 

Selanjutnya, Kabubu Tarap meminta kepada Customer Service Bank BRI Unit Pandawai untuk diprintkan rekening koran. Setelah rekening koran tersebut diprint, KT sangat kaget karena didalam buku tabungan atas nama dirinya terdapat nilai uang yang sangat fantastis sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyard Rupiah) yang pernah masuk ke rekeningnya. 

Buku Tabungan ini hanya digunakan selama enam hari, dari masa pembukaan buku rekening sampai pada penutupan kembali buku rekening tersebut. Adapun riwayat penggunaan rekening berdasarkan hasil print koran sebagai berikut: 

* Pada Tanggal 16/05/2025 (Pukul 20.21:47 Wita), buku rekening atas nama Kabubu Tarap dibuka dan disetorkan dana Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyard Rupiah).

* Tanggal 21/05/2025 (Pukul 09.14:46) ada transaksi penyetoran dana secara tunai sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) 

* Selanjutnya ditanggal yang sama pada pukul 09.19.29 Wita, kembali dilakukan penyetoran dana secara tunai berjumlah Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah). 

* Dihari dan tanggal tersebut juga pada pukul (09.27:22 Wita) terjadi transaksi penarikan uang secara tunai berjumlah Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyard Rupiah). 

* Dan pada tanggal 22/05/2025 (Pukul 15.37:16 Wita) ada transaksi penutupan rekening oleh Bank BRI Cabang Waingapu dengan Keterangan atas PERMINTAAN NASABAH. 

Dengan kejadian tersebut, akhirnya Kabubu Tarap mendatangi kantor hukum milik Aris Manja Palit,,S.H.,M.H untuk berkonsultasi perihal penggunaan identitasnya secara tidak sah oleh Bank BRI Cabang Waingapu.

Setelah berkonsultasi dengan pengacara, diambil langkah hukum untuk membuat laporan polisi pada tanggal 05 Desember 2025, dengan dalil Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Liputan: Media Humba

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

X
Iklan Media Humba