Aksi Damai di Kantor ATR/BPN Sumba Timur Terkait Peninjauan Tanah di Malai Kababa

photo author
- Minggu, 30 November 2025
Aksi Damai di Kantor ATR/BPN Sumba Timur Terkait Peninjauan Tanah di Malai Kababa

Waingapu, Mediahumba.com, Sejumlah warga dari marga Nippa bersama marga-marga terkait serta Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur (AMPST) menggelar aksi damai di Kantor ATR/BPN Sumba Timur, Jumat (28/11/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan keberatan mereka atas rencana peninjauan ulang tanah di kawasan Malai Kababa.

Massa aksi menilai bahwa pernyataan Kepala ATR/BPN Sumba Timur mengenai peninjauan kembali lahan tersebut dapat menimbulkan ketegangan antar kelompok masyarakat. Mereka menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat tanah di wilayah Malai Kababa pada program Prona tahun 2014–2015 telah melalui prosedur yang melibatkan pihak terkait.


Koordinator Lapangan AMPST, Ricky Core, dalam orasinya menyatakan bahwa kelompoknya mendorong ATR/BPN untuk tetap berpegang pada data dan ketentuan hukum yang sudah ada. Menurutnya, proses Prona pada saat itu dilakukan setelah sosialisasi kepada berbagai marga dan pemangku kepentingan setempat.

Perwakilan Marga Tawutu, Ndawa Natar, juga menyampaikan bahwa proses pengukuran dan sosialisasi pada program Prona telah menghadirkan perwakilan marga dan pemerintah setempat. Ia mengatakan bahwa sertifikat diterbitkan hanya untuk bidang tanah yang dinyatakan tidak bermasalah pada saat itu.


Kuasa hukum marga Nippa, Aris Manja Palit, S.H., M.H., dalam kesempatan yang sama menyampaikan pandangannya bahwa penerbitan sertifikat di wilayah tersebut telah melalui mekanisme yang ditetapkan. Ia menilai bahwa perbedaan pandangan yang muncul saat ini perlu diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, para peserta juga menyerahkan pernyataan sikap yang berisi permintaan agar ATR/BPN tidak melakukan peninjauan kembali terhadap lahan yang telah diterbitkan sertifikatnya pada tahun 2015, serta meminta agar rencana kunjungan kerja ke lokasi tersebut ditinjau ulang.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh beberapa perwakilan marga: Kambaru Halakadu (Kabihu Malari), Kalawua Mangutu Wandir (Kabihu Kalawua), S.B. Kaya (Kabihu Bulura), Umbu Ndawa Natar (Kabihu Tawutu), dan Njaha Hiwa Ngandung (Kabihu Puruwa).


Menanggapi aksi tersebut, Kepala ATR/BPN Sumba Timur, Kunturo Hadi Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa ATR/BPN bertugas melaksanakan kebijakan pertanahan berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kunturo menyampaikan bahwa sertifikat yang diterbitkan tetap sah selama tidak ada produk hukum yang membatalkannya. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti proses sesuai mekanisme yang ada.

Usai aksi di Kantor ATR/BPN, massa melakukan lanjutan aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Sumba Timur. ***

Liputan: Mediahumba.com 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
Iklan Media Humba