Waingapu, Mediahumba.com, Sejumlah warga dari marga Nippa bersama marga-marga terkait serta Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur (AMPST) menggelar aksi damai di Kantor ATR/BPN Sumba Timur, Jumat (28/11/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan keberatan mereka atas rencana peninjauan ulang tanah di kawasan Malai Kababa.
Massa aksi menilai bahwa pernyataan Kepala ATR/BPN Sumba Timur mengenai peninjauan kembali lahan tersebut dapat menimbulkan ketegangan antar kelompok masyarakat. Mereka menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat tanah di wilayah Malai Kababa pada program Prona tahun 2014–2015 telah melalui prosedur yang melibatkan pihak terkait.
Koordinator Lapangan AMPST, Ricky Core, dalam orasinya menyatakan bahwa kelompoknya mendorong ATR/BPN untuk tetap berpegang pada data dan ketentuan hukum yang sudah ada. Menurutnya, proses Prona pada saat itu dilakukan setelah sosialisasi kepada berbagai marga dan pemangku kepentingan setempat.
Perwakilan Marga Tawutu, Ndawa Natar, juga menyampaikan bahwa proses pengukuran dan sosialisasi pada program Prona telah menghadirkan perwakilan marga dan pemerintah setempat. Ia mengatakan bahwa sertifikat diterbitkan hanya untuk bidang tanah yang dinyatakan tidak bermasalah pada saat itu.
Kuasa hukum marga Nippa, Aris Manja Palit, S.H., M.H., dalam kesempatan yang sama menyampaikan pandangannya bahwa penerbitan sertifikat di wilayah tersebut telah melalui mekanisme yang ditetapkan. Ia menilai bahwa perbedaan pandangan yang muncul saat ini perlu diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, para peserta juga menyerahkan pernyataan sikap yang berisi permintaan agar ATR/BPN tidak melakukan peninjauan kembali terhadap lahan yang telah diterbitkan sertifikatnya pada tahun 2015, serta meminta agar rencana kunjungan kerja ke lokasi tersebut ditinjau ulang.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh beberapa perwakilan marga: Kambaru Halakadu (Kabihu Malari), Kalawua Mangutu Wandir (Kabihu Kalawua), S.B. Kaya (Kabihu Bulura), Umbu Ndawa Natar (Kabihu Tawutu), dan Njaha Hiwa Ngandung (Kabihu Puruwa).
Menanggapi aksi tersebut, Kepala ATR/BPN Sumba Timur, Kunturo Hadi Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa ATR/BPN bertugas melaksanakan kebijakan pertanahan berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kunturo menyampaikan bahwa sertifikat yang diterbitkan tetap sah selama tidak ada produk hukum yang membatalkannya. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti proses sesuai mekanisme yang ada.
Usai aksi di Kantor ATR/BPN, massa melakukan lanjutan aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Sumba Timur. ***
Liputan: Mediahumba.com


Berita Terkait
Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Laskar Sandelwood Indonesia Sumba Timur Lakukan Parade Seribu Lilin, Pergelaran Doa Bersama Lintas Agama Dan Audisi LSWI Sumba Idol
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bunda PAUD Se-Nusa Tenggara Timur Tahun 2025
Wakil Bupati Sumba Timur Hadiri Diskusi Belajar Silang Lintas Sektor untuk Ekonomi Restoratif, Pertanian Regeneratif, Ekonomi Kreatif, dan Inovasi Berbasis Agroekologi Bambu Diselenggarakan oleh YBLL
Media Center Sumba Timur diluncurkan Untuk Memudahkan Pelayanan dan Corong Informasi Publik.
Kunjungan Kerja Wakil Menteri ESDM di Sumba Timur dalam Rangka Memperkuat Pelaksanaan PSN di Sektor Energi
Kunjungan Kerja Ke Sumba Timur, Menteri KKP RI Wahyu Trenggono Memantau Pembangunan KNMP di Kelurahan Kamalaputi
Sumba Timur Berpotensi Ekspor : Sosialisasi Produk Unggulan Untuk Ikut Meningkatkan Ekonomi Global
PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia Bersama BMM Gelar Pelatihan Pengelolaan Sampah di Desa Watuhadang untuk Dorong Wisata Tanpa Sampah di Sumba Timur
Ziarah Nasional ke Taman Makam Pahlawan Sebagai Momentum Memperingati Hari Pahlawan Nasional
Ujian Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Tinggi Pratama Digelar Pemerintah Kabupaten Sumba Timur