Proses Eksekusi Lahan 5,3 Hektar Di Lewa Berjalan dengan Baik Di Kawal Ketat Oleh Aparat Keamanan Polres Sumba Timur

photo author
- Kamis, 26 Februari 2026
Proses Eksekusi Lahan 5,3 Hektar Di Lewa Berjalan dengan Baik Di Kawal Ketat Oleh Aparat Keamanan Polres Sumba Timur

Lewa - Media Humba.com - Pengadilan Negeri Waingapu melaksanakan eksekusi lahan seluas 5,3 hektar milik Markus Leo Mbani yang berlokasi di RT 012/RW 006, Dusun Padua Loku, Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, pada Rabu (25/02/2026).

Proses Konstatering berlangsung tertib, aman, dan lancar meskipun sempat di warnai protes ringan dari pihak yang selama ini menggarap sebagian lahan tersebut.

Pemilik lahan Markus Leo Mbani, Menegaskan bahwa pihak yang menyampaikan keberatan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah serta tidak pernah mengajukan  keberatan selama proses hukum berlangsung sejak awal perkara dan ketika mereka melakukan pengolahan pada lahan kami, saya sudah melaporkan pada pihak berwajib dan bapak Kapolsek lewa sudah melakukan pendekatan lansung kepada pihak tersebut dan mereka berjanji pada bapak Kapolsek untuk tidak menggarap lagi,tapi nyatanya pada pelaksaan konstatering mereka masih mengolah lahan tersebut tanpa seizin pemilik, ini bisa di kategorikan penyerobatan lahan dan bisa proses secara hukum, Katanya.

Lebih lanjut Markus, mengatakan Pihak yang keberatan ini pernah diminta oleh lawan kami untuk menjadi saksi dalam perkara, namun mereka menolak, Jika mereka merasa memiliki sebagian objek tanah, seharusnya keberatan sudah diajukan sejak awal proses hukum.

Juga dalam proses Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) selama dua kali tidak ada keberatan, mereka  mengolah lahan dengan dalil tanah negara dan jelas saat ini negara sudah menetapkan lewat putusan pengadilan bahwa tanah tersebut milik saya dan juga disaksikan langsung oleh pengadilan, aparat keamanan, BPN dan semua yang hadir ketika gali untuk penentuan pilar masih ada tertanam pilar lama, jelas Markus.

Ia juga menambahkan bahwa pihak termohon telah menerima putusan pengadilan dan tidak menghadiri pelaksanaan Konstatering, karena perkara tersebut dinilai telah berkekuatan hukum tetap dan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.


Kuasa hukum pemohon, Agustinus H. Padita, SH, menyampaikan bahwa pelaksanaan konstatering ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang objektif, transparan, dan berkekuatan hukum tetap, tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya aparat keamanan,pengadilan negeri waingapu, BPN/ ATR Sumba Timur serta Media HUMBA yang setia meliput dalam proses ini, sehingga proses Konstatering ini bisa berjalan tertib dan sukses.

Perkara sengketa tanah ini diketahui telah bergulir sejak tahun 2015. Melalui Pengadilan Negeri Waingapu,Pengadilan Tinggi Kupang hingga tingkat Mahkama Agung selanjutnya Pengadilan Negeri Waingapu  melakukan Konstatering kepada pemohon melalui penentuan tapal batas oleh BPN /ATR Sumba Timur dan selanjutnya proses eksekusi akan dilaksanakan pada  pada 06 Maret 2026.

Pelaksanaan konstatering  mendapat pengamanan ketat dari aparat Kepolisian Resor Sumba Timur yang dipimpin Kabag Ops AKP Bery Nathaniel, SH, dengan dukungan personel Brigade Mobil dan Polsek Lewa, sehingga situasi di lokasi tetap kondusif hingga kegiatan berakhir.*

Liputan : Media Humba

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
Iklan Media Humba