Sumba Timur Dukung Pembahasan RUU Daerah Kepulauan : Bupati Hadiri Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta

photo author
- Rabu, 03 Desember 2025
Sumba Timur Dukung Pembahasan RUU Daerah Kepulauan : Bupati Hadiri Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta

Jakarta - Media Humba. Com- Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, S.T., M.T., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses pembahasan RUU yang telah ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025. ( 02/12/2025).

Dalam rapat tersebut, Bupati Sumba Timur memberikan perspektif terkait kebutuhan percepatan pembangunan wilayah kepulauan, termasuk penguatan dasar hukum yang berpihak pada daerah kepulauan. "Kami berharap RUU ini menjadi solusi konkret untuk mengatasi berbagai kendala geografis yang dialami daerah kepulauan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.


Dengan keikutsertaan ini, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menunjukkan komitmen dalam mendukung proses legislasi nasional dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Sumba Timur di tingkat pusat.


RUU Daerah Kepulauan ini sudah sekitar 20 tahun dibahas oleh DPR RI dan DPD RI, namun masih terhambat oleh beberapa kendala, terutama terkait masalah kelautan. Nono Sampono anggota DPD RI kini aktif dalam mengadvokasi isu-isu seperti infrastruktur dasar di kepulauan, pengembangan sektor perikanan, dan konektivitas di Indonesia Timur.  menyatakan bahwa RUU ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan dan mengurangi kesenjangan antara daerah. 


Demikian pula hal ini di respon baik dan di dukung penuh oleh masyarakat kepulauan khususnya Sumba Timur, karena ketika di sahkannya UU ini maka  perlakuan dan pelayanan negara terhadap masyarakat yang hidup di kepulauan akan lebih di tingkatkan.***


Liputan : Media Humba

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
Iklan Media Humba