Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Alat Berat

photo author
- Kamis, 15 Januari 2026
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Alat Berat

Waingapu, Media Humba.Com - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengadakan rapat koordinasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat. Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuali, dan dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk:

- Pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Timur

- Kapolres Sumba Timur

- Dandim 1601 Sumba Timur

- Kepala Kejaksaan Negeri

- Kepala Pengadilan Negeri

- Kasat Pol PP

- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur

- Kepala Badan Keuangan Kabupaten Sumba Timur

- Kepala Depot Pertamina Kabupaten Sumba Timur

- Kabag Hukum pada Setda Kabupaten Sumba Timur

- Kepala Bagian Ekonomi pada Setda Kabupaten Sumba Timur

- Kepala UPTD Bapenda Provinsi NTT

- Camat Kota Waingapu, Camat Kanatang, Camat Kambera, Camat Pandawai

- Pemilik SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sumba Timur


Tujuan rapat ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan alat berat di Kabupaten Sumba Timur. Peraturan Gubernur ini mengatur tentang:

- Larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak

- Ketentuan lainnya terkait optimalisasi pajak, seperti:

- Identifikasi kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak secara manual dan elektronik

- Integrasi data sistem BPAD dengan Badan Usaha

- Larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor dari luar daerah

- Persyaratan tambahan bagi peserta pemilihan yang menggunakan kendaraan bermotor dan alat berat sebagai alat kerja

Bupati Umbu Lili Pekuali menyatakan bahwa aturan ini sudah ditetapkan tahun lalu, namun belum optimal dijalankan. Oleh karena itu, rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas implementasi aturan ini di lapangan agar lebih maksimal.*

Liputan Media Humba

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
Iklan Media Humba