Bupati Umbu Lili Mengukuhkan/Melantik Badan Pengurus Marapu Kabupaten Sumba Timur Periode 2026-2030

photo author
- Minggu, 24 Mei 2026
Bupati Umbu Lili Mengukuhkan/Melantik Badan Pengurus Marapu Kabupaten Sumba Timur Periode 2026-2030

Waingapu, mediahumba.com - Dalam rangka memperkuat eksistensinya sebagai aliran kepercayaan yang secara resmi telah diakui oleh negara melalui keputusan Mahkamah Konstitusi No. 97 Tahun 2016, Badan Pengurus Pusat Marapu Sumba Timur secara resmi melakukan acara Pengukuhan dan Penguatan Badan Pengurus Marapu Kabupaten Sumba Timur. 

Pelantikan Badan Pengurus Marapu periode 2026-2030 dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Marapu Pusat Nomor 039/SK/BPM.PST/ST/V/2026 tanggal 23 Mei 2026 tentang Pembentukkan Badan Pengurus Marapu Kabupaten Sumba Timur.


Pengukuhan dan penguatan badan pengurus Marapu Kabupaten Sumba Timur bertujuan untuk memperkuat peran Marapu sebagai bagian dari pelestarian adat, budaya dan nilai luhur masyarakat Sumba Timur. 

Bertempat di Rumah Galeri Praikamaru, Kampung Raja, Kelurahan Prailiu, kegiatan ini dihadir dan dibuka secara langsung oleh Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, Sabtu (23/5/2026). 

Turut hadir, Direktur Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat pada Kementerian Kebudayaan RI, Sjamsul Hadi, Kepala BPK Wilayah XVI NTT, Haris Budi Harto, Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Aldy Rihi, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Dukcapil Sumba Timur, serta tamu undangan lainnya. 

Ketua panitia pelaksanaan acara pengukuhan, Umbu Remi Deta, pada kesempatan ini menyampaikan bahwa kepercayaan marapu bukanlah sebuah kafir. Menurutnya, Marapu adalah leluhur dan nenek moyang yang memiliki nilai sakral yang wajib dihormati dan dihargai oleh generasi saat ini yang ada di Sumba Timur. 

"Saat ini kita hidup di era globalisasi, bagaimana tantangan-tantangan yang ada sangat besar, dengan adanya perubahan dari luar yang begitu masif, apakah kita akan kehilangan identitas kita sebagai orang Sumba?", ujarnya. 

Karena menurutnya, kita disebut orang Sumba karena memiliki tiga hal, yang pertama karena memiliki Praing (Kampung), yang kedua karena memiliki Kabihu (suku) dan yang ketiga karena memiliki Marapu (aliran kepercayaan masyarakat lokal). Ketiga hal ini merupakan identitas yang perlu dijaga dan diwariskan kepada generasi yang akan datang. 


Sementara itu, Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali menjelaskan bahwa keberadaan Badan Pengurus Marapu memilik peran strategis dalam menjaga identitas budaya daerah serta memperkuat harmoni sosial ditengah masyarakat. Pemerintah daerah akan terus mendukung pelestarian budaya dan kepercayaan lokal sebagai bagian penting dari pembangunan daerah. 

"Kita harus menjaga dan merawat warisan budaya serta nilai-nilai adat yang telah diwariskan oleh para leluhur. Penguatan kelembagaan Marapu menjadi langkah penting dalam mempererat persatuan serta menjaga jati diri masyarakat Sumba Timur", tandasnya. 

Pada momentum ini pula, Umbu Lili Pekuwali secara resmi melantik Badan Pengurus Marapu Kabupaten Sumba Timur Periode 2026-2030 dengan jumlah pengurus 36 orang yang diketuai oleh Umbu Maramba Meha dan Wakil Ketua Umbu Remi Deta. 

Umbu Lili mengharapkan pengurus yang dilantik dapat menjalan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya, dengan terus memohon bimbingan dari Tuhan Yang Meha Esa. 


Adapun yang menjadi saksi dalam pengukuhan/pelantikan tersebut, diantaranya, Direktur Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, Kepala BPK Wilayah XVI NTT, Haris Budi Harto, Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Aldy Rihi serta Kepala Kejaksaan Waingapu Akwan Annas (Diwakilkan). 

*Liputan: Media Humba*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
Iklan Media Humba