Waingapu–Sumba Timur, Media Humba.com, Selasa, (28/10/2025), Aliansi Garda Aman menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur terkait sengketa tanah ulayat Malai Kababa yang terletak di Desa Praimadita, Kecamatan Karera, kabupaten Sumba timur. Bertempat di Aula Gedung DPRD Kabupaten Sumba Timur.
Audiensi yang berlangsung dihadiri oleh Aliansi Garda Aman, Anggota DPRD komisi A, Masyarakat adat kabihu Kalawua, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Timur, Pemerintah Desa Praimadita, serta pihak keluarga besar Nggoti.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat terkait klaim kepemilikan tanah ulayat Malai Kababa oleh pihak Nggoti. Mereka menuntut adanya penyelesaian yang adil dan transparan sehingga masyarakat adat kabihu Kalawua dapat memperoleh kembali hak atas Tanah Ulayat mereka.
"Tanah Ulayat malai kababa, bukan sekedar lahan kosong, namun di tanah inilah masyarakat kabihu kalawua melangsungkan kehidupan, mulai dari menggarap hasil laut, menangkap ikan di danau, hingga melaksanakan ritual adat budaya marapu yang merupakan peninggalan leluhur mereka." Ungkap perwakilan dari Aliansi.
Selain menuntut keadilan bagi kabihu Kalawua, Aliansi juga memaparkan situs-situs sejarah yang terdapat di tanah malai kababa guna memperkuat keberadaan kabihu Kalawua sebagai pemilik tanah Ulayat tersebut. Situs-situs adat tersebut diantaranya, KATODA (tempat melaksanakan ritual adat marapu), Pahomba (Pilar Suku kabihu Kalawua), serta kuburan-kuburan tua yang merupakan kuburan nenek moyang/leluhur kabihu Kalawua.
Lebih lanjut, Aliansi mempertanyakan terkait tahapan-tahapan pendaftaran tanah melalui (Prona) mulai sejak di ajuhkan permohonan dari tingkat Pemerintah Desa sampai di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Timur sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah ulayat malai kababa dapat di terbitkan atas nama keluarga di Nggoti. Sebab pada tahun 2014, waktu di laksanakannya pengukuran, pihak kabihu Kalawua tidak di libatkan sama sekali.
"Pada tahun 2014, sewaktu di laksanakan pendaftaran tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), apakah seluruh tahapan-tahapan dalam proses pendaftaran tanah itu telah di lakukan secara baik dan transparan? Jika tahapan-tahapan tersebut telah di lakukan secara baik dan transparan, mengapah pihak kabihu Kalawua tidak mengetahui sama sekali adanya pengukuran dalam bentuk Prona di tahun itu?", tegas perwakilan dari Aliansi.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Sumba Timur sebagai wakil rakyat dan sekaligus sebagai pihak tengah dalam sengketa tanah tersebut, bersepakat untuk mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait yaitu, Keluarga Nggoti, Pemerintah Desa Praimadita dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sumba Timur.
Keluarga Nggoti yang dalam hal ini di wakili oleh Kuasa Hukum, menyoroti bahwa prosedural dalam proses pendataran tanah oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten sumba timur telah di lakukan secara baik dan transparan sehingga terbitlah sertifikat tersebut.
"Pikir saya mekanisme dalam proses pendaftaran tanah telah di lakukan secara bertahap dan baik, sehingga sertifikat hak milik (SHM) ini di terbitkan". Jelas kuasa hukum keluarga Nggoti.
Lebih lanjut, dalam penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Timur menjelaskan bahwa, penertiban sertifikat hak milik (SHM) di desa praimadita hingga saat ini berjumlah ribuan dan paling banyak penertibannya melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Pada tahun 2014 pendaftaran tanah yang merupakan program nasional diadakan, dan tiap desa yang mendapat program tersebut wajib melakukan permohonan untuk pendaftaran tanah. Tentunya setelah mendapatkan permohonan tersebut selaku pihak yang berwenang dalam pendaftaran tanah, BPN Kabupaten Sumba Timur melakukan pengecekan lokasi dan pendaftaran di kantor desa, kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengambilan data, pengumuman, hingga pada tahapan terakhir penertiban sertifikat hak milik (SHM).
"Semua tahapan demi tahapan telah kami lakukan secara baik, dari tahapan penerimaan permohonan dari tingkat desa, sosialisasi, hingga tahapan pengumuman. Namun tidak di temukan adanya keberatan dari masyarakat, hingga di terbitkannya sertifikat hak milik", jelas kepala BPN Sumba Timur.
Setelah mendengar penjelasan dari semua pihak terkait titik permasalahan sengketa tanah ini, pihak DPRD kabupaten Sumba timur Komisi A tidak mau berspekulasi dalam mengambil keputusan, sehingga mengeluarkan surat rekomendasi untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan pertemuan dengan semua pihak yang bersengketa.
"Kami memahami betul keresahan masyarakat terkait masalah tanah ulayat ini. Oleh karena itu, kami akan segera mengeluarkan surat rekomendasi agar komisi terkait dapat turun ke lapangan, melihat langsung kondisi di sana, dan duduk bersama dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik," ujar wakil ketua I DPRD.
DPRD berharap, dengan turunnya tim ke lapangan, sengketa tanah Ulayat Malai Kababa dapat segera diselesaikan secara damai dan adil, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.
Liputan : Media Humba


Berita Terkait
Peningkatan Mutu SDM di Era Digitalisasi Menjadi Fokus Utama Dalam Rakor Kepala Daerah se-Indonesia: Bupati Sumba Timur Mendukung Penuh
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Lakukan Rapat Koordinasi, Pemantauan Dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Di Sumba Timur
Wujudkan Komitmen dan Keberpihakan Kepada Masyarakat Petani Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Serahkan 51 Unit Alsintan Berbagai Jenis
TP PKK Sumba Timur: Konsultasi Strategis Penguatan Keluarga Sejahtera untuk Sumba Timur Maju
Aliansi Garda Aman Menagi Janji Para Wakil Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumba Timur terkait Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Kabihu Kalawua.
Jajaran Direksi dan Komisaris Bank NTT Yang Baru, Resmi Dilantik Oleh Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Gandeng Universitas Padjadjaran (UNPAD) dalam Riset Ekosistem Kawasan Transmigrasi Melolo
Sumba Timur Berbenah: Bupati Umbu Lili Pekuwali Lantik Pejabat Eselon II, Wujudkan Birokrasi yang Efektif dan Profesional.
Strategi Kepala Dinas Pariwisata Dalam Mengembangkan Potensi Wisata Di Sumba Timur.
Bupati Umbu Lili Pekuwali, S.T., M.T., Kukuhkan Bunda PAUD Kabupaten dan Bunda PAUD Kecamatan se-Kabupaten Sumba Timur: Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Generasi Emas.